Lencana Facebook

Rabu, 04 Juni 2014

SK KPPS PILPRES 2014



PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA CEMPAKA KECAMATAN WARUNGGUNUNG
KABUPATEN LEBAK


KEPUTUSAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA CEMPAKA
KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK

Nomor :002 / Kpts / PPS- Hrg / V / 2014

TENTANG

PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DESA CEMPAKA KECAMATAN WARUNGGUNUNG
PADA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA CEMPAKA

Menimbang
: a.






bahwa berdasarkan ketentuan pasal 45huruf  b dan pasal 46 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 adalah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

  b.
bahwa pembentukan dan pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud point a tersebut diatasperlu ditetapkan dengan  keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4277);

  2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

  3.
Undang-Undang Republik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004   tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 483);

  6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 15 Tahun 2011 Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

  7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor: 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden;

  8.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tatakerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;


9.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;

10.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;

11.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pendaptaran Veripikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden;

12.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden tahun 2014;

13.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Kompanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden;

14.
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor:13 Tahun 2012, Nomor: 11 Tahun 2012, Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelnggara Pemilu;

15.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;

16.
Keputusan Komisi Pemilihan Lebak Nomor 156 /Kpts/KPU/Tahun/2012 Tentang Data Wilayah Administrasi Provinsi,Kabupaten/Kota,Kecamatan dan Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk Keperluan Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;

17.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 /Kpts/KPU/Tahun/2013 Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil PresidenTahun 2014;

Memperhatikan      :
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 55/KPU.Kab/015.436415/III/2014 Tanggal 1 Maret 2014 Perihal : Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2014


MEMUTUSKAN
Menetapkan                :

KESATU                     :  Mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  Tahun  2014, sebagaimana terlampir pada keputusan ini;

KEDUA                       :  Uraian Tugas dan wewenang serta tanggungjawab Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) adalah :
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang
    hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
   disampaikanoleh saksi,Pengawas Pemilu Lapangan, peserta
    Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.  menjaga dan mengamankan keutuhankotak suara setelah
    penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
    membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
    kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK
    melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas
    Pemilu Lapangan;
i.     menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan  
    sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.  melaksanakan tugas, wewenang,dan kewajiban lain yang diberikan
    oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
    ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA                      :  Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bulan Juli Tahun 2014,

KEEMPAT                   :  Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara DIPA KPU Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2014 ;

KELIMA                      :  Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Desa  Cempaka
Kecamatan Warunggunung.
Pada tanggal 22 Mei  2014

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KETUA





QUDRATULLAH, S.Pd.I

Tembusan Kepada Yth.
1.    Ketua KPU Kabupaten Lebak;
2.    Ketua PPK Kecamatan Warunggunung
3.    Camat  Kecamatan Warunggunung
4.    Kepala Desa/Kelurahan Warunggunung
5.    Yang bersangkutan.
6.    Arsip

__________________________________________________________________________________________

Lampiran

Nomor
Tanggal
Perihal
:

:
:
:
Keputusan PPS
Desa Cempaka
002/Kpts/PPS-Hrg/V/2014
22 Mei 2014
Pengangkatan Kelompok Penyelenggara   Pemungutan Suara (KPPS) Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung
Pemilihan Umum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

NO TPS DAN ALAMAT
Nama KPPS
LINMAS
I
Kp. Pasirbedil Rt 03/01
1.      Ridwanullah
2.      U. Samsudin
3.      Nahrudin
4.      Rizki Nopiana.H
5.      Mamah
6.      Sapri
7.      Husnaeni
8.      Nana
9.      Sahroni
II
Kp. Pasirbedil Rt 04/01
1.      Busro
2.      Endrik Mukhtarudin
3.      Fitri
4.      Deni
5.      Yudi
6.      Hasan solihin
7.      Sarjani
8.      Supena
9.      Masdi
III
Kp. Cemplang Rt 06/02
1.      Rohim
2.      Yiyi
3.       iwan suryana
4.      Sahrudin
5.      Ahmad Hadi
6.      Siti sari rahayu
7.      Asri

8.      Anda
9.      Nurdin
IV
Kp. Cemplang Rt 09/02
1.      Saripudin
2.      Sahroni
3.      Kamsari
4.      Endi
5.      Titin
6.      Patmawati
7.      Deden
8.      Nasta
9.      Kamjaya

Ditetapkan di Desa  Cempaka
Kecamatan Warunggunung.
Pada tanggal 22 Mei  2014

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KETUA





QUDRATULLAH, S.Pd.I