PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA CEMPAKA KECAMATAN WARUNGGUNUNG
KABUPATEN LEBAK
KEPUTUSAN
PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA DESA CEMPAKA
KECAMATAN
WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK
Nomor :002 / Kpts / PPS- Hrg / V / 2014
TENTANG
PENGANGKATAN KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DESA CEMPAKA KECAMATAN
WARUNGGUNUNG
PADA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA
CEMPAKA
|
Menimbang
|
: a.
|
bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 45huruf b dan pasal 46 Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tugas, wewenang dan
kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 adalah membentuk Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
|
|
|
b.
|
bahwa
pembentukan dan pengangkatan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud point a
tersebut diatasperlu ditetapkan dengan
keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
|
|
Mengingat
|
: 1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4277);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Republik Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 42
Tahun 2008
tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 483);
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 15 Tahun
2011 Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
|
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor: 08 Tahun
2012
tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden;
|
|
|
8.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 22
Tahun 2008
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tatakerja Komisi
Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
|
|
9.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;
|
|
|
|
10.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tatacara Pemantauan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014;
|
|
|
11.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2012
Tentang Pendaptaran Veripikasi Calon Presiden dan Wakil
Presiden;
|
|
|
12.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden tahun 2014;
|
|
|
13.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun
2013
tentang Pedoman Kompanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden;
|
|
|
14.
|
Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor:13 Tahun 2012, Nomor: 11 Tahun 2012, Nomor: 01 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelnggara Pemilu;
|
|
|
15.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tatakerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden
Tahun 2014;
|
|
|
16.
|
Keputusan Komisi Pemilihan Lebak Nomor 156
/Kpts/KPU/Tahun/2012 Tentang Data Wilayah Administrasi Provinsi,Kabupaten/Kota,Kecamatan dan Jumlah
Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk Keperluan Persyaratan calon
Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014;
|
|
|
17.
|
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08
/Kpts/KPU/Tahun/2013
Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil PresidenTahun
2014;
|
|
Memperhatikan :
|
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor
55/KPU.Kab/015.436415/III/2014 Tanggal 1 Maret 2014 Perihal : Pembentukan
KPPS Pemilu Tahun 2014
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa
Cempaka Kecamatan Warunggunung pada
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014, sebagaimana terlampir pada
keputusan ini;
KEDUA : Uraian Tugas dan wewenang serta tanggungjawab
Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) adalah :
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu
yang
hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikanoleh saksi,Pengawas Pemilu
Lapangan, peserta
Pemilu dan masyarakat
pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan
keutuhankotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak
suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan PPK
melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas
Pemilu Lapangan;
i.
menyerahkan kotak
suara tersegel yang berisi surat suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK
melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas,
wewenang,dan kewajiban lain yang diberikan
oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
ketentuan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara bulan Juli
Tahun 2014,
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
Belanja Negara DIPA KPU
Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2014 ;
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Desa Cempaka
Kecamatan
Warunggunung.
Pada
tanggal 22 Mei 2014
PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA
QUDRATULLAH, S.Pd.I
Tembusan Kepada
Yth.
1.
Ketua KPU
Kabupaten Lebak;
2.
Ketua PPK
Kecamatan Warunggunung
3.
Camat Kecamatan Warunggunung
4.
Kepala
Desa/Kelurahan Warunggunung
5.
Yang
bersangkutan.
6.
Arsip
__________________________________________________________________________________________
|
Lampiran
Nomor
Tanggal
Perihal
|
:
:
:
:
|
Keputusan PPS
Desa
Cempaka
002/Kpts/PPS-Hrg/V/2014
22 Mei 2014
Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS)
Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung
Pemilihan Umum
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
|
|
NO
TPS DAN ALAMAT
|
Nama
KPPS
|
LINMAS
|
|
I
Kp. Pasirbedil Rt 03/01
|
1.
Ridwanullah
2.
U. Samsudin
3.
Nahrudin
4.
Rizki
Nopiana.H
5.
Mamah
6.
Sapri
7.
Husnaeni
|
8.
Nana
9.
Sahroni
|
|
II
Kp. Pasirbedil Rt 04/01
|
1.
Busro
2.
Endrik
Mukhtarudin
3.
Fitri
4.
Deni
5.
Yudi
6.
Hasan solihin
7.
Sarjani
|
8.
Supena
9.
Masdi
|
|
III
Kp. Cemplang Rt 06/02
|
1.
Rohim
2.
Yiyi
3.
iwan suryana
4.
Sahrudin
5.
Ahmad Hadi
6.
Siti sari
rahayu
7.
Asri
|
8.
Anda
9.
Nurdin
|
|
IV
Kp. Cemplang Rt 09/02
|
1.
Saripudin
2.
Sahroni
3.
Kamsari
4.
Endi
5.
Titin
6.
Patmawati
7.
Deden
|
8.
Nasta
9.
Kamjaya
|
Ditetapkan
di Desa Cempaka
Kecamatan
Warunggunung.
Pada
tanggal 22 Mei 2014
PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA
QUDRATULLAH, S.Pd.I

Tidak ada komentar:
Posting Komentar